close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK akan mengecek laporan Indonesia Audit Watch (IAW) soal artis berinisial R terkait kasus TPPU yang menjerat bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Istimewa
icon caption
KPK akan mengecek laporan Indonesia Audit Watch (IAW) soal artis berinisial R terkait kasus TPPU yang menjerat bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Istimewa
Nasional
Jumat, 31 Maret 2023 10:47

TPPU Rafael Alun, KPK akan cek laporan soal artis inisial R

KPK belum mengetahui sosok artis berinisial R yang dimaksud.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa laporan tentang keterlibatan artis berinisial R dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Laporan itu disampaikan kepada KPK oleh Indonesia Audit Watch (IAW).

"Kami nanti akan cek kembali dulu karena kita enggak tahu juga R-nya siapa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, dikutip Jumat (31/3).

Disampaikan Ali, komunikasi dan koordinasi dengan internal KPK bakal dilakukan untuk memastikan ada tidaknya laporan tersebut. Dirinya memastikan laporan masyarakat yang mendukung pengusutan perkara yang menjerat Rafael bakal ditindaklanjuti, apalagi telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

"Masyarakat yang punya data informasi terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan silakan disampaikan," ujar Ali.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, belum mengetahui perihal identitas pesohor berinisial R tersebut. Ia hanya mengatakan, hal itu bakal didalami tim penyidik.

"Masih kami dalami inisial R itu siapa, apakah itu huruf depannya, di tengah, atau di ujung," ujar Asep.

KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2011-2023. Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang selama 12 tahun dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.

Pengusutan perkara ini bermula dari harta senilai Rp56 miliar milik Rafael yang dinilai janggal dan tidak sesuai profilnya sebagai pejabat eselon III Ditjen Pajak. KPK kemudian meningkatkan status perkara menjadi penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan.

Berdasarkan kecukupan alat bukti dan peristiwa pidana yang ditemukan, KPK akhirnya meningkatkan status perkara menjadi penyidikan. "Jadi, ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," ucap Ali.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan